Selasa, 13 Desember 2011

LEGALITAS

Yogyakarta merupakan salah satu kota yang memiliki potensi perkembangan bisnis perumahan atau property. Berbagai produk perumahan ditawarkan oleh berbagai perusahaan property and developer dengan berbagai macam lokasi, tipe, model, harga, hingga fasilitas umum pendukungnya. Tak heran peminat perumahan di Yogyakarta pun semakin bertambah setiap tahunnya. Tidak hanya untuk alasan sebagai tempat tinggal saat ini, tapi juga untuk tempa tinggal saat masa pensiun, bahkan sebagai investasi di masa depan.

Lalu, sebagai konsumen, hal mendasar apakah yang perlu dan harus diperhatikan dengan jeli dan detail sebagai bahan pertimbangan dalam membeli rumah? Tentunya dengan harapan agar rumah yang telah dibeli bisa menjadi tempat tinggal yang nyaman dan tidak menimbulkan masalah apapun di masa depan. Hal mendasar tersebut adalah : LEGALITAS dari rumah yang akan dibeli.

Membeli rumah dengan harga yang terjangkau, model yang menarik, lokasi yang strategis, tanpa diikuti dengan legalitas yang jelas hanya akan menjadi bom waktu bagi konsumen.
Lalu, apa sajakah legalitas yang dimaksud? Legalitas dalam pembelian rumah (khususnya untuk perumahan yang dikelola oleh perusahaan property and developer) adalah :

1. IPPT 

IPPT adalah singkatan dari Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah. Setiap perusahaan property and developer yang mengelola perumahan, termasuk perumahan di Yogyakarta, harus mempunyai IPPT. IPPT menunjukkan kalau tanah yang diperuntukkan untuk perumahan tersebut diijinkan untuk diolah sebagai perumahan dan bukan "jalur hijau".
Tidak berhenti sampai di situ, setelah mengantongi IPPT, perusahaan property and developer masih harus melengkapi ijin-ijin lainnya, yaitu :
  • Ijin Pemanfaatan Tanah (IPT) atau Ijin Lokasi (IL)
  • Perolehan Tanah
  • Penyusunan Dokumen Lingkungan

2. Ijin Siteplan

Setelah IPPT dengan segala ijin-ijin pelengkap lainnya terpenuhi, ijin selanjutnya adalah Ijin Siteplan. Ijin Siteplan ini merupakan ijin yang diberikan kepada perusahaan property and developer untuk membuat rencana tata ruang dan tata letak lokasi perumahan yang dikelolanya. Ijin Siteplan ini akan menunjukkan tata ruang dan letak dari kavling-kavling yang akan dibangun, fasilitas umum, termasuk taman.
Setelah proses pengesahan Ijin Siteplan selesai, proses selanjutnya yang harus dilakukan adalah proses pemecahan sertipikat. Pemecahan sertipikat ini adalah proses pemecahan sertipikat induk dari suatu lokasi menjadi sertipikat untuk masing-masing kavling sesuai yang telah dibagi oleh perusahaan property and developer yang tertuang dalam Ijin Siteplan. Dengan demikian, selanjutnya sertipikat tersebut akan dibalik nama atas nama konsumen pembeli masing-masing kavling nantinya.

3. IMB

IMB adalah Ijin Mendirikan Bangunan. Setelah proses pecah sertipikat selesai, barulah IMB bisa dibuat. Biasanya, pada awalnya yang akan dibuatkan adalah IMB sementara. Dalam IMB sementara ini tercantum luas tanah, luas bangunan yang akan dibangun, dan peruntukkannya sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh perusahaan property and developer. Bila kavling sudah terjual dan rumah siap dibangun, untuk selanjutnya IMB sementara tersebut diproses menjadi IMB tetap.

Secara garis besar, IPPT, Ijin Siteplan, dan IMB merupakan legalitas yang perlu dan harus diperhatikan oleh pembeli rumah. Dengan adanya legalitas yang lengkap, Anda akan bisa menempati rumah yang Anda beli dengan lebih nyaman dan tenang.


Semoga bermanfaat!





Jumat, 09 Desember 2011

BIAYA-BIAYA DALAM TRANSAKSI JUAL BELI RUMAH

4Dunia property and developer di Yogyakarta semakin berkembang pesat saat ini. Didukung dengan julukan sebagai "Kota Pelajar", membuat kebutuhan akan hunian di Yogyakarta semakin meningkat. Lokasi perumahan tersebar di berbagai lokasi menawarkan pilihan-pilihan guna memenuhi kebutuhan akan tempat tinggal. Seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan hunian tersebut, jumlah transaksi jual-beli rumah pun meningkat. Pertanyaan yang sering muncul adalah : biaya apa sajakah yang muncul dalam transaksi jual-beli rumah? Berikut ini rincian tentang biaya-biaya yang muncul dalam transaksi jual-beli rumah :

Biaya yang Ditanggung Pihak Penjual :
1. PPN/Pajak Penambahan Nilai : 10% x Harga Rumah
2. PPh Penjualan : 5% x Harga Rumah (atau sesuai Perda masing-masing daerah)

Biaya yang Ditanggung Pihak Pembeli :
1. BPHTB/Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan/PPh Pembelian : 5% x Harga Rumah
    (atau sesuai Perda masing-masing daerah)
2. BBN/Biaya Balik Nama : jumlah ditetapkan oleh Notaris
3. Biaya Naik Status dari SHGB menjadi SHM (bila diinginkan) : jumlah ditetapkan oleh
    Notaris
4. Biaya KPR (bila pembelian rumah dilakukan melalui KPR) : kurang lebih 7% x Plafon
    Kredit

Jadi, bila Anda merencanakan untuk membeli rumah, Anda sudah bisa memperkirakan biaya-biaya yang akan muncul.

Semoga bermanfaat!

Kamis, 24 November 2011

CARA BAYAR PEMBELIAN RUMAH

Memiliki sebuah hunian sendiri yang nyaman merupakan keinginan semua orang. Berbagai alasan mendasari keinginan tersebut, mulai dari alasan untuk tempat tinggal sendiri hingga alasan untuk investasi jangka panjang. Oleh karena itu, diperlukan perencanaan yang matang untuk mewujudkannya, terutama dalam hal cara pembayarannya. Yogyakarta merupakan salah satu kota yang dunia perumahannya berkembang pesat beberapa tahun terakhir ini. Perusahaan pengembang (property and developer) menjamur dan memberikan berbagai pilihan perumahan di berbagai lokasi dan dengan harga yang variatif. Bila pembelian rumah yang Anda lakukan melalui suatu perusahaan pengembang (property and developer), berikut ini ada beberapa cara pembayaran yang bisa menjadi alternatif pilihan :


1. KPR

KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) merupakan program pembiayaan rumah dengan pengajuan kredit kepada pihak Bank. Biasanya, setiap bank memiliki program masing-masing, misalnya :
- DP mulai 10% - 20%
- Masa angsuran hingga 15 - 20 tahun
- Suku bunga pinjaman yang menarik (fixed untuk 1-2 tahun pertama)


Bila Anda menghendaki pembiayaan rumah melalui KPR, maka Anda perlu melengkapi syarat-syarat pengajuan kredit kepada pihak bank yang terkait. Setelah syarat-syarat tersebut lengkap, maka pihak bank akan melakukan penilaian (appraisal) baik terhadap calon debitur maupun kelayakan jaminannya. Beberapa bahan penilaian pihak bank yang perlu diperhatikan oleh calon debitur adalah :

  1. Kemampuan mengangsur calon debitur dihitung 30%-40% (tergantung kebijakan masing-masing bank) dari total penghasilan suami istri (penghasilan harus secara tertulis dari tempat suami-istri bekerja).
  2. Lamanya masa angsuran tergantung dari sisa masa kerja calon debitur.

    2. Cash Bertahap
     
    Cash bertahap merupakan cara pembayaran dengan mengangsur langsung kepada pihak perusahaan pengembang (property and developer). Masing-masing perusahaan pengembang (property and developer) memiliki kebijakan dalam hal lama waktu angsuran dan besaran bunga yang ditetapkan. Biasanya, kisaran waktu angsuran yang ditawarkan mulai dari 6 bulan hingga  24 bulan, sementara bunga yang ditetapkan bisa mulai dari 0%. Untuk cash bertahap ini, besaran DP yang perlu dibayarkan kisarannya adalah sekitar 30%.


    3. Cash Keras

    Sama dengan cash bertahap, cash keras ini merupakan cara pembayaran dengan mengangsur langsung kepada pihak perusahaan pengembang (property and developer). Hanya saja pada cash keras ini, angsuran hanya dibayarkan sebanyak 3 kali . Biasanya, besaran DP yang perlu dibayarkan kisarannya adalah sekitar 50%.

    Jadi, bila Anda ingin membeli rumah, 3  pilihan di atas bisa menjadi bahan pertimbangan dan alternatif bagi Anda untuk memilih cara pembayaran yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi keuangan Anda. Semoga bermanfaat!

      Rabu, 23 November 2011

      ARVIA MULIA

      SOLD OUT

      Kavling siap bangun terakhir...!!!

      Perumahan di Yogyakarta dengan gaya Mediteranian yang terdiri dari 2 lantai...Lokasi strategis di jl.Anggajaya 2, Condong Catur, Yogyakarta...

      Tipe /Luas Tanah          :  80 / 120 m2
      Harga                          : Rp. 514.773.500,-

      Dengan DP 30%, Arvia Mulia menawarkan beberapa cara pembayaran :
      1. KPR s/d 15 tahun
      2. Cash Bertahap s/d 14 bulan (bunga 0%)


      Contact Person :
      CITRA
      0815 1157 1503 / 0274 - 300 6368

      Rabu, 09 November 2011

      THE RESIDENCE


      Berlokasi di jl.Wates Km 5,5, Ambarketawang, Gamping, Sleman, Yogyakarta, perumahan THE RESIDENCE merupakan hunian ternyaman di Yogya barat...Dengan kawasan seluas 2,5 ha, perumahan THE RESIDENCE diengkapi berbagai fasilitas pendukung : hot spot area, Security 24 jam, jaringan listrik underground, kolam renang, sarana ibadah di dalam lokasi, sarana olah raga, play ground, dll.

      Terjaminnya legalitas dan nilai investasi yang menjanjikan merupakan alasan yang paling dominan sebagai bahan pertimbangan konsumen untuk akhirnya memutuskan membeli. Selain itu, faktor-faktor penunjang seperti sarana transportasi yang mudah, lokasi yang strategis (dekat dengan universitas, rumah sakit, pom bensin) juga menjadi pertimbangan khusus yang menarik bagi para konsumen.

      Hanya berjarak 15 menit dari pusat kota (Malioboro), perumahan THE RESIDENCE menawarkan 3 tipe bangunan (tipe 75, tipe 90, dan tipe 99) serta 2 model desain bangunan (atap limasan dan atap pelana).

      DAFTAR HARGA


      MODEL ATAP PELANA
       BLOK A :
      - A7*   99 / 149   Rp. 590.046.000,-
      - A10   90 / 123   Rp. 508.074.000,-
      - A11   90 / 124   Rp. 509.592.000,-
      - A14   90 / 124   Rp. 511.110.000,-

      BLOK B :
      - B5     90 / 123   Rp. 508.074.000,-
      - B6     99 / 150   Rp. 591.630.000,-
      - B7*    99 / 148   Rp. 588.462.000,-  SOLD
      - B15    99 / 149   Rp. 590.046.000,-

      BLOK C :
      - C6*   99 / 150   Rp. 591.630.000,-  SOLD
      - C15   90 / 141   Rp. 550.644.000,-

      BLOK D :
      - D8     90 / 127   Rp. 528.468.000,-
      - D11   99 / 171   Rp. 624.896.000,-
      - D14   90 / 135   Rp. 541.140.000,-

      BLOK E :
      - E2      90 / 122   Rp. 514.608.000,-
      - E3      90 / 121   Rp. 513.024.000,-
      - E7      90 / 117   Rp. 506.688.000,-
      - E9      90 / 147   Rp. 554.208.000,-
      - E10     99 / 179   Rp. 631.032.000,-

      MODEL ATAP LIMASAN
      BLOK F :
      - F1      90 / 143   Rp. 547.872.000,-
      - F3      90 / 121   Rp. 513.024.000,-
      - F4      90 / 121   Rp. 513.024.000,-
      - F5*     90 / 142   Rp. 546.288.000,-
      - F6*     90 / 143   Rp. 547.872.000,-
      - F7      90 / 121   Rp. 513.024.000,-
      - F8      90 / 121   Rp. 513.024.000,-
      - F10     90 / 140   Rp. 543.120.000,-

      BLOK G :
      - G1              90 / 143   Rp. 524.112.000,-
      - G2              75 / 121   Rp. 449.664.000,-
      - G3              75 / 121   Rp. 449.664.000,-
      - G4              75 / 121   Rp. 449.664.000,-
      - G5*             90 / 143   Rp. 524.112.000,-
      - G8              75 / 121   Rp. 449.664.000,-
      - G9              75 / 121   Rp. 449.664.000,-
      - G10             75 / 108   Rp. 429.072.000,-
      - G9+G10       99 / 229   Rp. 716.766.000,-

      BLOG H :
      - H2    75 / 128   Rp. 469.200.000,-
      - H3    75 / 130   Rp. 472.500.000,-
      - H4    75 / 131   Rp. 474.150.000,-
      - H7    90 / 141   Rp. 530.250.000,-
      - H8    90 / 143   Rp. 533.550.000,-

      Ket :
      *Hook

      Harga di atas belum termasuk :
      - Biaya balik nama
      - Pajak Pembelian / BPHTB
      - Biaya naik status dari SHGB ke SHM
      - Biaya notaris lainnya
      - Biaya KPR (untuk pembayaran melalui fasilitas KPR)


      Contact Person :
      CITRA
      0815 1157 1503 / 0274 - 300 6368

      KANAKA SEJAHTERA

      Hanya tersisa 1 kavling siap bangun terakhir!!!

      Perumahan Kanaka Sejahtera merupakan kawasan perumahan yang terletak di jl.Kaliurang km.6, Tiyasan, Yogyakarta.


      Tipe / luas tanah    : 60/182 m2
      Harga                    : Rp. 496.000.000,-

      Dengan DP mulai 30%, Kanaka Sejahtera menawarkan program & cara pembayaran yang menarik yang memudahkan konsumen untuk memiliki hunian :
      - KPR hingga 15 tahun
      - Cash tahap 14 bulan (bunga 0%)

      Contact Person : 
      CITRA
      0815 1157 1503 / 0274-300 63 68